ANGGARAN DASAR

Mukadimah
a. Menerangkan dasar dasar pelaksanaan/keberadaan fungsi organisasi PSTH TANAH BUMBU

BAB I
NAMA dan TEMPAT

Pasal 1

1.Organisasi ini bernama PSTH TANAH BUMBU
2. PSTH TANAH BUMBU berkedudukan di Tanah Bumbu

Pasal 2

PSTH TANAH BUMBU didirikan pada tanggal 23 April 1997 untuk waktu yang tidak di tentukan

BAB II
AZAS SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3

PSTH TANAH BUMBU berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

PSTH TANAH BUMBU merupakan organisasi IPSI yang bersifat kekeluargaan

Pasal 5

PSTH TANAH BUMBU bertujuan meningkatkan iman dan menyiapkan kader kader bangsa yang berahlak mulia bagi nusa dan bangsa

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6

Anggota PSTH terdiri dari :
1.Anggota biasa
2. Anggota luarbiasa
3.Anggota kehormatan

Pasal 7
1.Anggota PSTH TANAH BUMBU adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
2. ketentuan mengenai keanggotaan PSTH TANAH BUMBU diatur dalam ART.

BAB IV
MAKNA DAN LAMBANG

  • Lambang tangan menggambarkan hubungan manusia dengan allah garis horizontal dan garis vertical
  • Tulisan pagatan melambangkan asal berdirinya Perguruan
  • Tulisan tunas harapan melambangkan berkembangnya terus di permukaan bumi


BAB V
WARNA

  • Merah,berani
  • Hijau kesejahteraan umat
  • Kuning,kemurnian kejayaan

BAB VI
KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musawarah besarr

Pasal 8
Organisasi PSTH terdiri dari :
1.Organisasi pusat untuk seluruh wilayah Indonesia di sebut DPP PSTH
2.Organisasi daerah untuk propinsi dan kabupaten disebut Cabang PSTH

Pasal 9
KEPENGURUSAN
Pengurus pusat merupakan badan exsekutif yang bersifat kolektif kepengurusan DPP dilaksanakan oleh pengurus pusat yang dipilih dan disahkan melalui musawarah besar

Pengurus Daerah merupakan badan eksekutif yang bersifat kolektif kepengurusan cabang yang dipilih dan disyahkan melalui musawarah daerah dan di kukuhkan oleh pengurus pusat.

Pasal 10
PERSYARATAN PENGURUS
1.Menunjukan minat yang tinggi terhadap segala bentuk kegiatan PSTH
2.Bersedia taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan keputusan organisasi
3.Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi
4.Sanggup dan bersedia menjalin hubungan kerjasama sesama pengurus

Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pengurus pusat dan daerah dipilih masa bakti 5 ( lima ) tahun

Pasal 12
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pengurus pusat PSTH terdiri dari :
1.Ketua Umum
2.Wakil ketua Umum
3.Ketua Harian
4.Sekretaris
5.Wakil Sekretaris
6.Bendahara
7.Wakil bendahara

Pengurus daerah Cabang PSTH sedikitnya terdiri dari :
1.Ketua
2.Wakil ketu
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Wakil sekretaris
6.Wakil bendahara

Susunan pengurus daerah Cabang PSTH mencerminkan susunan pengurus pusat atau dapat di sesuaikan dengan keadaan setempat.



Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1.Apabila ketua umum berhalangan tetap,maka di gantikan oleh wakil ketua,dan wakil ketua berhalangan tetap maka di gantikan oleh ketua harian yang ditunjuk sampai habis masa bakti kepenggurusan.
2.Apabila ketua umum berhalangan tetap maka diadakan musawarah besar luar biasa


BAB VII
PIMPINAN
pasal 7
Ketua umum pengurus pusat dan ketua umum cabang pimpinan organisasi DPP PSTH berada pada ketua umum pengurus pusat dan ketua cabang daerah untuk daerah.
Ketua umum pengurus pusat dipilih oleh musawarah beasr dan ketua cabang di pilih oleh musawarah daerah secara langsung dengan kordinasi pengurus pusat.

Pasal 14
PERSYARATAN KETUA UMUM PENGURUS PUSAT
1.Cakap,berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi
2.bersedia,taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan organisasi

Pasal 15
PERSYARATAN KETUA CABANG DAERAH
1.Cakap,berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi
2.bersedia,taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan organisasi

BAB VIII
PELINDUNG DAN PENASEHAT

Pasal 16
Pada pengurus pusat DPP PSTH terdapat pelindung dan penasehat

PELINDUNG
Pasal 17
Ditetapkan melalui musyawarah besar,peranan dan fungsi pelindung akan diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 18
PENASEHAT
Penasehat terdiri dari
1.Musawarah beasr dalam permusawaratan tertinggi dalam organisasi
2.musawarah daerah adalah musawarah tertinggi untuk cabang PSTH daerah
3.Musawarah besar dan musawarah daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali
4.Wewenang musawarah diatur dalam anggaran rumah Tangga

BAB VIII
MUSAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 19
MUSAWARAH BESAR DAN MUSAWARAH DAERAH
Musawarah besar adalah permusawarahan tertinggi dalam organisasi
Musawarah daerah adalah musawarah tertinggi untuk Cabang PSTH Daerah
Musawarah beasr dan daerah diadakan 1 (satu) tahun sekali
Wewenang musawarah diatur dalam anggaran Rumah Tangga

Pasal 20
MUSAWARAH LUAR BIASA DAN MUSAWARAH DAERAH LUAR BIASA
Musawarah besar luar biasa wajib di adakan oleh pengurus pusat apabila diminta sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Cabang PSTH daerah

RAPAT RAPAT
Pasal 21
Rapat kerja terdiri dari :
1.Rapat kerja nasional ( RAKERNAS )
2.Rapat kerja daerah ( RAPERDA )
3.Rapat kerja di adakan setiap satu tahun sekali
Wewenang rapat kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
KEKAYAN ORGANISASI
Pasal 22
Kekayaan organisasi terdiri dari :
1.Uang pangkal
2.Uang iuran
3.Sumbangan yang tidak mengingat
4.Hasil hasil usaha lain yang sah
Pedoman pengurus perimbangan keuangan dan hal hal lain yang berhubungan dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23
1.Organisasi PSTH hanya dapat di bubarkan dengan musawarah besar atau musawarah besar luar biasa yang di adakan khusus untuk itu
2.Dihadiri sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat ) dari Cabang PSTH daerah.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 24
Hal hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini9 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

0 komentar:

Posting Komentar