Mukadimah
a. Menerangkan dasar dasar pelaksanaan/keberadaan fungsi organisasi PSTH TANAH BUMBUBAB I
NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
1.Organisasi ini bernama PSTH TANAH BUMBU
2. PSTH TANAH BUMBU berkedudukan di Tanah Bumbu
Pasal 2
PSTH TANAH BUMBU didirikan pada tanggal 23 April 1997 untuk waktu yang tidak di tentukan
BAB II
AZAS SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
AZAS SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
PSTH TANAH BUMBU berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
PSTH TANAH BUMBU merupakan organisasi IPSI yang bersifat kekeluargaan
Pasal 5
PSTH TANAH BUMBU bertujuan meningkatkan iman dan menyiapkan kader kader bangsa yang berahlak mulia bagi nusa dan bangsa
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota PSTH terdiri dari :
1.Anggota biasa
2. Anggota luarbiasa
3.Anggota kehormatan
Pasal 7
1.Anggota PSTH TANAH BUMBU adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan2. ketentuan mengenai keanggotaan PSTH TANAH BUMBU diatur dalam ART.
BAB IV
MAKNA DAN LAMBANG
MAKNA DAN LAMBANG
- Lambang tangan menggambarkan hubungan manusia dengan allah garis horizontal dan garis vertical
- Tulisan pagatan melambangkan asal berdirinya Perguruan
- Tulisan tunas harapan melambangkan berkembangnya terus di permukaan bumi
BAB V
WARNA
WARNA
- Merah,berani
- Hijau kesejahteraan umat
- Kuning,kemurnian kejayaan
BAB VI
KEDAULATAN
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musawarah besarr
Pasal 8
Organisasi PSTH terdiri dari :1.Organisasi pusat untuk seluruh wilayah Indonesia di sebut DPP PSTH
2.Organisasi daerah untuk propinsi dan kabupaten disebut Cabang PSTH
Pasal 9
KEPENGURUSANPengurus pusat merupakan badan exsekutif yang bersifat kolektif kepengurusan DPP dilaksanakan oleh pengurus pusat yang dipilih dan disahkan melalui musawarah besar
Pengurus Daerah merupakan badan eksekutif yang bersifat kolektif kepengurusan cabang yang dipilih dan disyahkan melalui musawarah daerah dan di kukuhkan oleh pengurus pusat.
Pasal 10
PERSYARATAN PENGURUS1.Menunjukan minat yang tinggi terhadap segala bentuk kegiatan PSTH
2.Bersedia taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan keputusan organisasi
3.Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi
4.Sanggup dan bersedia menjalin hubungan kerjasama sesama pengurus
Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSANPengurus pusat dan daerah dipilih masa bakti 5 ( lima ) tahun
Pasal 12
SUSUNAN KEPENGURUSANPengurus pusat PSTH terdiri dari :
1.Ketua Umum
2.Wakil ketua Umum
3.Ketua Harian
4.Sekretaris
5.Wakil Sekretaris
6.Bendahara
7.Wakil bendahara
Pengurus daerah Cabang PSTH sedikitnya terdiri dari :
1.Ketua
2.Wakil ketu
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Wakil sekretaris
6.Wakil bendahara
Susunan pengurus daerah Cabang PSTH mencerminkan susunan pengurus pusat atau dapat di sesuaikan dengan keadaan setempat.
Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU1.Apabila ketua umum berhalangan tetap,maka di gantikan oleh wakil ketua,dan wakil ketua berhalangan tetap maka di gantikan oleh ketua harian yang ditunjuk sampai habis masa bakti kepenggurusan.
2.Apabila ketua umum berhalangan tetap maka diadakan musawarah besar luar biasa
BAB VII
PIMPINAN
PIMPINAN
pasal 7
Ketua umum pengurus pusat dan ketua umum cabang pimpinan organisasi DPP PSTH berada pada ketua umum pengurus pusat dan ketua cabang daerah untuk daerah.Ketua umum pengurus pusat dipilih oleh musawarah beasr dan ketua cabang di pilih oleh musawarah daerah secara langsung dengan kordinasi pengurus pusat.
Pasal 14
PERSYARATAN KETUA UMUM PENGURUS PUSAT1.Cakap,berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi
2.bersedia,taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan organisasi
Pasal 15
PERSYARATAN KETUA CABANG DAERAH1.Cakap,berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi
2.bersedia,taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan organisasi
BAB VIII
PELINDUNG DAN PENASEHAT
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 16
Pada pengurus pusat DPP PSTH terdapat pelindung dan penasehatPELINDUNG
Pasal 17
Ditetapkan melalui musyawarah besar,peranan dan fungsi pelindung akan diatur dalam anggaran rumah tanggaPasal 18
PENASEHATPenasehat terdiri dari
1.Musawarah beasr dalam permusawaratan tertinggi dalam organisasi
2.musawarah daerah adalah musawarah tertinggi untuk cabang PSTH daerah
3.Musawarah besar dan musawarah daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali
4.Wewenang musawarah diatur dalam anggaran rumah Tangga
BAB VIII
MUSAWARAH DAN RAPAT RAPAT
MUSAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 19
MUSAWARAH BESAR DAN MUSAWARAH DAERAHMusawarah besar adalah permusawarahan tertinggi dalam organisasi
Musawarah daerah adalah musawarah tertinggi untuk Cabang PSTH Daerah
Musawarah beasr dan daerah diadakan 1 (satu) tahun sekali
Wewenang musawarah diatur dalam anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
MUSAWARAH LUAR BIASA DAN MUSAWARAH DAERAH LUAR BIASAMusawarah besar luar biasa wajib di adakan oleh pengurus pusat apabila diminta sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Cabang PSTH daerah
RAPAT RAPAT
Pasal 21
Rapat kerja terdiri dari :1.Rapat kerja nasional ( RAKERNAS )
2.Rapat kerja daerah ( RAPERDA )
3.Rapat kerja di adakan setiap satu tahun sekali
Wewenang rapat kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
KEKAYAN ORGANISASI
Pasal 22
Kekayaan organisasi terdiri dari :KEKAYAN ORGANISASI
Pasal 22
1.Uang pangkal
2.Uang iuran
3.Sumbangan yang tidak mengingat
4.Hasil hasil usaha lain yang sah
Pedoman pengurus perimbangan keuangan dan hal hal lain yang berhubungan dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1.Organisasi PSTH hanya dapat di bubarkan dengan musawarah besar atau musawarah besar luar biasa yang di adakan khusus untuk ituPEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
2.Dihadiri sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat ) dari Cabang PSTH daerah.
BAB XI
PENUTUPPasal 24
Hal hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini9 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
0 komentar:
Posting Komentar