BERSATU PADU MEMBANGUN PENCAK SILAT

Pencak silat adalah seni beladiri traisional bangsa,bila ada yang mengatakan silat adalah olahraga kampungan berarti kita menghina diri kita sendiri.pencak silat sebagai seni bela diri warisan turun temurun nenek moyang bangsa kita telah melalui perjalanan jaman yang sangat panjang.silat sebagai sebuah kebanggaan tersendiri,keperkasaan bangsa kita dahulu kala karena menjadikan silat sebagai akar pertahanan.

Jika dikatakan pencak silat kurang popular di banding olahraga lainnya mungkin bisa saja benar.kalau demikian maka menjadi tugas kita bersama untuk mempopulerkan.bukan mengangap remeh,bagi anggota komunitas pencak silat yang pada umumnya adalah pesilat dari beragam perguruan dan latar belakang berbeda-beda,merka berkumpul dan mengadakan kegiatan untuk mengasah kecintaan mereka terutama pada silat tradisional yang merupakan roh dari pencak silat yang saat ini berkembang.

Di dalam komunitas pencak silat bukan lagi menjadi olahraga biasa dan bukan pula bertujuan untuk mencari kesaktian akan tetapi sudah menjadi suatu gaya hidup.semangat komunitas yang menyebabkan rasa persahabatan dan silaturrahmi sesame penghobi pencak silat tetap terjalin dengan akrab baik melalui komunikasi dan juga saat tatap muka di akhir pekan untuk berkumpul maupun latihan bersama.salam silat (Albanin)
Baca Selengkapnya...

SK IPSI Cabang Tanah Bumbu

IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA (IPSI)
CABANG KABUPATEN TANAH BUMBU
Sek.JL.Sampurna Desa Kamppung Baru Km.3,5 Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu 72171 Telp.(0518) 74821 PO BOX 126


SURAT KEPUTUSAN No.: 001/SK/IPSI-TB/II/2006
KEANGGOTAAN PERGURUAN SILAT TUNAS HARAPAN
DALAM
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
CABANG TANAH BUMBU


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Pengurus Cabang Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Cabang Tanah Bumbu,

Menimbang :
  1. Bahwa dipandang perlu pendaftaran keanggotaan Perguruan Silat Tunas Harapan secara administrasi kedalam Wadah IPSI cabang Tanah Bumbu.
  2. Bahwa dipandang perlu dan segera di terbitkan surat Keputusan keanggotaan Perguruan Silat Tunas Harapan

Mengingat :
AD/ART IPSI Bab.II pasal 3,6,7
Memperhatikan : Permohonan Lisan (tertulis) dari dari Perguruan Silat Tunas Harapan

Memutuskan
Menetapkan :
  1. Mengesahakan keanggotaan Perguruan Sillat Tunas Harapan (PSTH TANAH BUMBU) Sebagai anggota IPSI Cabang Tanah Bumbu dengan Nomor : 001/PTH/IPSI-TB/II/2006
  2. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan,dan apabila ada Kekeliruan serta hal hal yang belum tercantum dalam Keputusan ini,akan diadakan perbaikan sebagamanamestinya
  3. Keputusan ini berlaku ,apabila perguruan yang bersangkutan mengiundurkan diri / keluar atau dicabut oleh pengurus IPSI karena pertimbangan tertentu.

Ditetapkan di : Tanah Bumbu
Pada Tanggal : 28 Februari 2006


Ikatan Pencak Silat Indonesia
Cabang Tanah Bumbu

Ketua Harian




( R.GIYONO,S.Pd )
Baca Selengkapnya...

Prestasi Mila Rosadi

Nama : Mila Rosadi
TTL : Pagatan, 17 Agustus 1995
Agama : Islam
Alamat : Jl. H.M. Amin Pagatan
Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu

Prestasi :
1. Juara II Kejurda La-Tahzan Cup 2009 Tanding Putri Kelas C
Se- Kabupaten Tanah Bumbu
2. Juara II PSTH Cup 2009 Tanding Putri B Se-Kabupaten
Tanah Bumbu
Baca Selengkapnya...

PENCAK SILAT BANGUN DARI TIDUR PANJANGNYA

Kejayaan pencak Silat di Tanah Bumbu akhir akhir ini semakin menyurut baik prestasi maupun sumber daya manusia yang semakin berkurang .masyarakat pun mengetahui bahwa pencak silat sebagai olahraga beladiri warisan leluhur hingga hari ini masih belum bangun dari tidur panjangnya,moga moga di Tanah Bumbu ini pemerintah daerah maupun pengusaha yang peduli pada olahraga Pencak Silat ini,bisa memperhatikan dan meangkat olahraga ini kepermukaan.

Sebuah padepokan untuk kalangan perguruan perguruan Silat yang ada di Tanah Bumbu tidak pernah ada,padahal padepokan ini berfungsi besar untuk membesarkan Silat ataupun pendekar pendekar silat yang tangguh yang mampu membawa harum bumi bersujud ,juga memiliki jati diri dengan memegang kuat tradisi sebagai budaya yang akarnya memiliki semangat dalam membangun bangsa.cita cita ini bukan sekedar syimbol semata karena dengan memang kondisi saat ini,Tanah Bumbu membutuhkan pendekar pendekar sejati yang mungkin akan lahir dari tangan tangan yang bersih memiliki visi yang jelas.

Padepokan sebagai sarana pendidikan pengetahuan ,sumber keilmuan termasuk di dalamnya adalah mengembangkan sumber daya manusia khususnya dalam pembinaan menjadi pesilat yang propesional .dengan membuat program program nyata menjadikan padepokan ini akan menjadi hidup dan lebih hidup.dengan dukungan pesilat dari Perguruan di Tanah Bumbu melalui wakil wakilnya yang duduk di Pengcab IPSI Tanah Bumbu.dengan niat dan tekad yang bulat mari kita sama sama menyatukan Visi bersama dalam membangun pencak silat sebagai olahraga Prestasi yang bisa di pertandingkan.kejyaan pencak Silat sebagai olahraga yang di cita citakan menjadi olahraga kebanggaan bangsa.ternyata mendapatkan tempat di hati masyarakat pada umumnya Pencak Silat tetap berada pada Olahraga kampungan dan sulit berkembang,ditambah peran Pemerintah Daerah yang masih kurang membina Pencak Silat menjadi Olahraga yang dapat berkembang baik di daerahnya sendiri yakni Bumi Bersujud kabupaten Tanah Bumbu
Mudah mudahan apa yang kita cita citakan menjadikan Pencak Silat sebagai Olahraga Prestasi bisa terwujud dengan catatan niat luhur ini harus di ikuti oleh jajaran IPSI Tanah Bumbu yang harus berkomitmen dan tidak hanya mengandalkan pemerintah semata dan menyatukan Sinergi seluruh kekuatan yang ada saling bahu membahu membangunn bersama untuk menjadikan silat ini milik bangsa.

Dan perlu di ingat di akhir tulisan saya ini lembaga yang mewakili pencak silat secara umum,jadi apabila ada pengurus IPSI tanah Bumbu yang hanya mementingkan pribadi dan Perguruannya semata lebih baik orang itu mengundurkan diri (albanin)
Baca Selengkapnya...

Prestasi Siti Maysarah

Nama : Siti Maysarah ( Seni Tunggal Putri )
TTL : Pagatan, 31 Mei 1994
Agama : Islam
Alamat : Jl. H.M. Amin Pagatan
Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu
Sekolah : SMK kusan hilir
Kls : VII

Prestasi :
  1. Juara I Porseni SMP 2008 Se - Kab. Tanah Bumbu
  2. Juara III Kejurda La-Tahzan 2008 Seni Tunggal Putri Se-Kabupaten Tanah Bumbu
  3. Juara I PSTH Cup 2009 Seni Tunggal Putri Se- Kabupaten Tanah Bumbu
  4. Juara 1 Kejurda La-Tahzan Cup 2009 Se- Kabupaten tanah Bumbu
Baca Selengkapnya...

ANGGARAN DASAR

Mukadimah
a. Menerangkan dasar dasar pelaksanaan/keberadaan fungsi organisasi PSTH TANAH BUMBU

BAB I
NAMA dan TEMPAT

Pasal 1

1.Organisasi ini bernama PSTH TANAH BUMBU
2. PSTH TANAH BUMBU berkedudukan di Tanah Bumbu

Pasal 2

PSTH TANAH BUMBU didirikan pada tanggal 23 April 1997 untuk waktu yang tidak di tentukan

BAB II
AZAS SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3

PSTH TANAH BUMBU berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

PSTH TANAH BUMBU merupakan organisasi IPSI yang bersifat kekeluargaan

Pasal 5

PSTH TANAH BUMBU bertujuan meningkatkan iman dan menyiapkan kader kader bangsa yang berahlak mulia bagi nusa dan bangsa

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6

Anggota PSTH terdiri dari :
1.Anggota biasa
2. Anggota luarbiasa
3.Anggota kehormatan

Pasal 7
1.Anggota PSTH TANAH BUMBU adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
2. ketentuan mengenai keanggotaan PSTH TANAH BUMBU diatur dalam ART.

BAB IV
MAKNA DAN LAMBANG

  • Lambang tangan menggambarkan hubungan manusia dengan allah garis horizontal dan garis vertical
  • Tulisan pagatan melambangkan asal berdirinya Perguruan
  • Tulisan tunas harapan melambangkan berkembangnya terus di permukaan bumi


BAB V
WARNA

  • Merah,berani
  • Hijau kesejahteraan umat
  • Kuning,kemurnian kejayaan

BAB VI
KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musawarah besarr

Pasal 8
Organisasi PSTH terdiri dari :
1.Organisasi pusat untuk seluruh wilayah Indonesia di sebut DPP PSTH
2.Organisasi daerah untuk propinsi dan kabupaten disebut Cabang PSTH

Pasal 9
KEPENGURUSAN
Pengurus pusat merupakan badan exsekutif yang bersifat kolektif kepengurusan DPP dilaksanakan oleh pengurus pusat yang dipilih dan disahkan melalui musawarah besar

Pengurus Daerah merupakan badan eksekutif yang bersifat kolektif kepengurusan cabang yang dipilih dan disyahkan melalui musawarah daerah dan di kukuhkan oleh pengurus pusat.

Pasal 10
PERSYARATAN PENGURUS
1.Menunjukan minat yang tinggi terhadap segala bentuk kegiatan PSTH
2.Bersedia taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan keputusan organisasi
3.Bersedia dan sanggup menjalankan serta mengikuti kegiatan organisasi
4.Sanggup dan bersedia menjalin hubungan kerjasama sesama pengurus

Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pengurus pusat dan daerah dipilih masa bakti 5 ( lima ) tahun

Pasal 12
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pengurus pusat PSTH terdiri dari :
1.Ketua Umum
2.Wakil ketua Umum
3.Ketua Harian
4.Sekretaris
5.Wakil Sekretaris
6.Bendahara
7.Wakil bendahara

Pengurus daerah Cabang PSTH sedikitnya terdiri dari :
1.Ketua
2.Wakil ketu
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Wakil sekretaris
6.Wakil bendahara

Susunan pengurus daerah Cabang PSTH mencerminkan susunan pengurus pusat atau dapat di sesuaikan dengan keadaan setempat.



Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1.Apabila ketua umum berhalangan tetap,maka di gantikan oleh wakil ketua,dan wakil ketua berhalangan tetap maka di gantikan oleh ketua harian yang ditunjuk sampai habis masa bakti kepenggurusan.
2.Apabila ketua umum berhalangan tetap maka diadakan musawarah besar luar biasa


BAB VII
PIMPINAN
pasal 7
Ketua umum pengurus pusat dan ketua umum cabang pimpinan organisasi DPP PSTH berada pada ketua umum pengurus pusat dan ketua cabang daerah untuk daerah.
Ketua umum pengurus pusat dipilih oleh musawarah beasr dan ketua cabang di pilih oleh musawarah daerah secara langsung dengan kordinasi pengurus pusat.

Pasal 14
PERSYARATAN KETUA UMUM PENGURUS PUSAT
1.Cakap,berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi
2.bersedia,taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan organisasi

Pasal 15
PERSYARATAN KETUA CABANG DAERAH
1.Cakap,berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi
2.bersedia,taat dan tunduk pada AD?ART PSTH dan sanggup melaksanakan keputusan organisasi

BAB VIII
PELINDUNG DAN PENASEHAT

Pasal 16
Pada pengurus pusat DPP PSTH terdapat pelindung dan penasehat

PELINDUNG
Pasal 17
Ditetapkan melalui musyawarah besar,peranan dan fungsi pelindung akan diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 18
PENASEHAT
Penasehat terdiri dari
1.Musawarah beasr dalam permusawaratan tertinggi dalam organisasi
2.musawarah daerah adalah musawarah tertinggi untuk cabang PSTH daerah
3.Musawarah besar dan musawarah daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali
4.Wewenang musawarah diatur dalam anggaran rumah Tangga

BAB VIII
MUSAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 19
MUSAWARAH BESAR DAN MUSAWARAH DAERAH
Musawarah besar adalah permusawarahan tertinggi dalam organisasi
Musawarah daerah adalah musawarah tertinggi untuk Cabang PSTH Daerah
Musawarah beasr dan daerah diadakan 1 (satu) tahun sekali
Wewenang musawarah diatur dalam anggaran Rumah Tangga

Pasal 20
MUSAWARAH LUAR BIASA DAN MUSAWARAH DAERAH LUAR BIASA
Musawarah besar luar biasa wajib di adakan oleh pengurus pusat apabila diminta sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Cabang PSTH daerah

RAPAT RAPAT
Pasal 21
Rapat kerja terdiri dari :
1.Rapat kerja nasional ( RAKERNAS )
2.Rapat kerja daerah ( RAPERDA )
3.Rapat kerja di adakan setiap satu tahun sekali
Wewenang rapat kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
KEKAYAN ORGANISASI
Pasal 22
Kekayaan organisasi terdiri dari :
1.Uang pangkal
2.Uang iuran
3.Sumbangan yang tidak mengingat
4.Hasil hasil usaha lain yang sah
Pedoman pengurus perimbangan keuangan dan hal hal lain yang berhubungan dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23
1.Organisasi PSTH hanya dapat di bubarkan dengan musawarah besar atau musawarah besar luar biasa yang di adakan khusus untuk itu
2.Dihadiri sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat ) dari Cabang PSTH daerah.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 24
Hal hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini9 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Baca Selengkapnya...

PROPIL PSTH TANAH BUMBU

PROPIL PSTH TANAH BUMBU


Nama Organisasi : Perguruan Silat Tunas Harapan
Sifat kekhususan : Kegiatan
Periode Kepengurusan : Tahun 2010 s/d 2015

Ketua Umum : Arif Rachman
Sekretaris : Heriyadi
Bendahara : Sabariah
Terdaftar di IPSI Tanah Bumbu : Nomor : 001/PTH/SK/IPSI-TB/2006
Terdaftar di Kesbang Lipemmas/Perempuan dan KB Tanah Bumbu : 220/227/XI/KESBANG

Anggota Terdaftar : 100 orang
Tahun Berdiri : 23 April 1997

Cabang Cabang PSTH :
PSTH Cabang Pagatan
PSTH Cabang Batulicin
PSTH Cabang Sei Danau
PSTH Cabang Kintap Tanah Laut
PSTH Cabang Simpang Empat

Alamat
Jl.Annur No.20 Rt.4 Desa Pasar Baru Kec.
Kusan Hilir Kab Tanah Bumbu Kal Sel
Kegiatan yang pernah di ikuti :
  • Seleksi Poprov Di tapin 2006
  • Kejurda La-Tahzan 2008
  • Kejurda La-Tahzan 2009
  • Porseni SD 2007,2008,2009
  • Porseni SMP 2007,2008,2009
  • Porseni SMA 2007,2008,2009
  • Popda se kabupaten Tanah Bumbu 2008
Baca Selengkapnya...