Meracik Interpelasi dan Tapal Batas

Terlalu jauh jika mengasumsikan Hak interpelasi dengan pemakzulan ( impeachmen ),karena tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan konstitusional dan mengamanahkan akan boleh tidaknya di lakukan oleh DPRD.apalagi dalam kasus kabupaten/kota,Bupati dan DPRD adalah lembaga sejajar dalam undang undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD jelas di sebutkan bahwa fungsi DPRD dalam kewenangan perundang undangan ( legislasi ) ,penganggaran ( budgeting ) dan pengawasan.terhadap kasus tapal batas antar kabupaten ,misalnya kewenangan pengawasan menjadi rujukan.Hak Interpelasi jelas termuat dalam pasal 349 ayat (1) DPRD kabupaten /kota mempunyai hak interpelasi,angket,dan hak menyatakan pendapat.
Baca Selengkapnya...